Terpidana Penggelapan Gaji Honorer BPBD Bandarlampung Pulangkan Kerugian Negara Rp173 Juta

Ira Widyanti
Terpidana Penggelapan Gaji Honorer BPBD Bandarlampung Pulangkan Kerugian Negara Rp173 Juta (Dokumentasi Kejari Bandarlampung)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung menerima pembayaran uang pengganti dari mantan bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandarlampung. Dia merupakan terpidana korupsi penggelapan gaji.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung Helmi Hasan mengatakan, Krissanti menyerahkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp173.962.071.

Helmi menambahkan, uang pengganti tersebut diserahkan kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bandarlampung Ahmad Hasan Basri.

Pembayaran uang pengganti itu berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang dalam putusannya Nomor : 42/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk tanggal 20 Januari 2022.

"Uang pengganti tersebut disetorkan ke kas negara sebagai PNBP Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melalui bank BRI Cabang Tanjung Karang," kata Helmi, Jumat (10/3/2023).

Sebagai informasi, dalam perkara ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis penjara tiga tahun terhadap mantan bendahara BPBD Kota Bandarlampung Krissanti, Kamis (20/2/2022).

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
6 hari lalu

Dugaan Penggelapan Fortuner Ketua KPU Lampung Utara Berujung Kejar-kejaran dengan Polisi

25 hari lalu

Kasus Wanita Gelapkan 19 Mobil Mewah di Gowa, Oknum Polisi dan DPRD Bantaeng Dibidik

25 hari lalu

Wanita di Gowa Tersangka Penggelapan 20 Mobil Mewah, Polisi Temukan BPKB dan STNK Palsu

30 hari lalu

IRT Diduga Gelapkan 19 Mobil Mewah Ditangkap Saat Rayakan Ulang Tahun di Hotel

30 hari lalu

IRT di Gowa Gelapkan 19 Mobil Mewah, Hasil Gadai Diduga untuk Berfoya-foya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal