Terpidana Penggelapan Gaji Honorer BPBD Bandarlampung Pulangkan Kerugian Negara Rp173 Juta

Ira Widyanti
Terpidana Penggelapan Gaji Honorer BPBD Bandarlampung Pulangkan Kerugian Negara Rp173 Juta (Dokumentasi Kejari Bandarlampung)

Krissanti dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menggelapkan kas dan gaji karyawan. 

Majelis Hakim Hendro Wicaksono menyebut, Krissanti terbukti melakukan Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Uang pengganti tersebut harus dibayarkan dengan cara dititipkan melalui Bendahara BPBD Bandarlampung, untuk dikembalikan kepada para pihak yang berhak. 

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya bakal disita, jika masih tidak mencukupi, maka akan dipidana penjara selama 1 tahun. 

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dita Adrian yang menuntut Krissanti 3 tahun dan 6 bulan dan denda sebanyak Rp150 Juta subsidiair 3 bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp173 Juta.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
8 hari lalu

Dugaan Penggelapan Fortuner Ketua KPU Lampung Utara Berujung Kejar-kejaran dengan Polisi

26 hari lalu

Kasus Wanita Gelapkan 19 Mobil Mewah di Gowa, Oknum Polisi dan DPRD Bantaeng Dibidik

27 hari lalu

Wanita di Gowa Tersangka Penggelapan 20 Mobil Mewah, Polisi Temukan BPKB dan STNK Palsu

1 bulan lalu

IRT Diduga Gelapkan 19 Mobil Mewah Ditangkap Saat Rayakan Ulang Tahun di Hotel

1 bulan lalu

IRT di Gowa Gelapkan 19 Mobil Mewah, Hasil Gadai Diduga untuk Berfoya-foya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal