Terungkap! Sebelum Perkosa Anak Yatim Piatu, Pelaku Masukkan Obat ke Minuman Korban

Ira Widyanti
Ungkap kasus rudapaksa anak dibawah umur di Polda Lampung, Senin (6/3/2023) (Ira Widyanti/MNC Portal)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polda Lampung berhasil meringkus pelaku penculikan dan pemerkosaan terhadap anak yatim piatu. Pelaku berinisial SB (45) warga Banten.

SB diamankan oleh Tim Polda Lampung saat melarikan diri ke rumah keluarganya di daerah Jawa Tengah. SB melancarkan aksinya dengan mengimingi pekerjaan kepada korban.

Kasubdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Adi Sastri mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan pemerkosaan sebanyak dua kali terhadap korban.

Saat kejadian, kata Adi Sastri, SB mengajak korban bermalam di salah satu Wisma di Kabupaten Lampung Timur. Korban diberikan minuman yang telah diracik dengan obat atau bahan tertentu, sehingga korban merasa mengantuk.

"Ketika korban tidak sadarkan diri, pelaku ini melancarkan aksinya," kata Adi Sastri di Mapolda Lampung, Selasa (7/3/2023).

"Sedangkan aksi kedua, pelaku mengancam korban dengan foto yang didapatinya dari aksi pertama," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
7 hari lalu

Asap Karhutla Sumatera-Kalimantan Terdeteksi di Langit Banten, Kualitas Udara Terdampak?

8 hari lalu

Bakar Istri karena Cemburu, Suami di Metro Lampung Jadi Tersangka

11 hari lalu

Tertipu Janji Jadi Karyawan Tetap di Pabrik, 10 Pencari Kerja di Banten Rugi Rp223 Juta

13 hari lalu

Kebakaran Rumah di Cilegon akibat Korsleting, Bangunan dan Isinya Ludes Dilahap Api

16 hari lalu

Ayah di Probolinggo Perkosa Anak Kandung selama 6 Tahun sejak SD, Warga Murka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal