Terungkap! Sebelum Perkosa Anak Yatim Piatu, Pelaku Masukkan Obat ke Minuman Korban

Ira Widyanti
Ungkap kasus rudapaksa anak dibawah umur di Polda Lampung, Senin (6/3/2023) (Ira Widyanti/MNC Portal)

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 76D Jo pasal 81 Udang-undang Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Terhadap Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Sebelumnya, Sempat diiming-imingi pekerjaan, seorang remaja berinisial AS (14) asal Banten justru menjadi korban pemerkosaan di Lampung Timur.

Perkara tersebut sempat viral di Banten lantaran remaja yatim piatu itu tidak dapat melaporkan pemerkosaan di kantor kepolisian setempat, karena lokasi peristiwa berada di Lampung.

Sayangnya, remaja yatim piatu ini tidak memiliki biaya untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Lampung.

Mengetahui hal itu, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Banten mendampingi korban untuk melapor ke Polda Lampung. 

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
7 hari lalu

Asap Karhutla Sumatera-Kalimantan Terdeteksi di Langit Banten, Kualitas Udara Terdampak?

8 hari lalu

Bakar Istri karena Cemburu, Suami di Metro Lampung Jadi Tersangka

12 hari lalu

Tertipu Janji Jadi Karyawan Tetap di Pabrik, 10 Pencari Kerja di Banten Rugi Rp223 Juta

14 hari lalu

Kebakaran Rumah di Cilegon akibat Korsleting, Bangunan dan Isinya Ludes Dilahap Api

17 hari lalu

Ayah di Probolinggo Perkosa Anak Kandung selama 6 Tahun sejak SD, Warga Murka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal