Tilep Setoran Pajak, Pejabat Pemkab Lampung Tengah Didakwa Korupsi 

Antara
Pejabat Pemkab Lampung Tengah Yunizar (55) didakwa korupsi setoran pajak air tahun 2017-2018. (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Total pembayaran pajak air tanah adalah sebanyak 208 sumur," kata Yogi.

Dari pembayaran pajak air tanah tersebut, terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sehingga mengalami selisih saat penyetoran dari BPPRD ke kas daerah.

Pada tahun 2017 triwulan III PT GGP telah membayar pajak air tanah sebesar Rp739.737.634, triwulan IV sebesar Rp423.000.269, tahun 2018 triwulan I sebesar Rp353.532.742, triwulan II sebesar Rp344.454.011, dan triwulan III sebesar Rp569.902.044.

Dari pajak tahun 2017 triwulan III disetor BPPRD ke kas daerah sebesar Rp429.845.466, triwulan IV sebesar Rp223.016.995, tahun 2018 triwulan I sebesar Rp247.152.970, triwulan II sebesar Rp206.149.489, dan triwulan III sebesar Rp341.419.576.

Yogi menambahkan, dari penyetoran BPPRD ke kas daerah tersebut, diketahui ada selisih pembayaran pajak. Tahun 2017 triwulan III selisih sebesar Rp309.892.168, triwulan IV sebesar Rp199.983.274, tahun 2018 triwulan I sebesar Rp106.379.772, triwulan II sebesar Rp138.304.522, dan triwulan III sebesar Rp228.482.468.

"Total dari tahun 2017 triwulan III sampai tahun 2018 triwulan III mengalami selisih sebesar Rp983.042.204," ujar Yogi.

Menurutnya, angka selisih itu juga berdasarkan audit BPKP Perwakilan Lampung. Yunizar telah berupaya melakukan pengembalian uang yang ditilep ke penyidik di ruang tindak pidana khusus.

"Untuk sementara disimpan dalam rekening penitipan sementara Kejari Lampung Tengah," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal