Tok! Mantan Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio
Mantan Mensos Juliari Peter Batubara divonis 12 tahun penjara. (Foto: MPI/Arie Dwi Satrio)

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara 12 tahun penjara. Juliari terbukti bersalah menerima suap pengadaan Bansos untuk penanganan Covid-19.

"Menyatakan terdakwa Juliari Peter Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua majelis hakim Muhammad Damis dalam sidang putusan yang disiarkan virtual pada Senin (23/8/2021).

Juliari disebut hakim menerima suap Rp32,4 miliar dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan bantuan sosial untuk penanganan Covid-19. 

Uang suap itu diberikan kepada Juliari terkait penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19 di antaranya PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama.

Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap Juliar untuk membayar uang pengganti Rp14 miliar. Apabila tidak membayar uang pengganti, maka harta benda dirampas, jika harta tidak mencukupi dihukum 2 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mantan Mensos Juliari Batubara Dieksekusi ke Lapas Tangerang

57 tahun lalu

KPK Tak Lakukan Banding Terhadap Vonis 12 Tahun Penjara Juliari Batubara

57 tahun lalu

Juliari Divonis 12 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Bansos Covid-19

57 tahun lalu

Kasus Suap Dana Bansos, Mantan Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara 

57 tahun lalu

Office Boy Kemensos Kerap Transfer Ratusan Juta ke Sespri Juliari Batubara, Ternyata untuk Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal