2 Polisi Penjual Senjata ke Teroris KKB Papua Dituntut 10 Tahun Penjara

Antara
Polisi menunjukkan enam terdakwa terlibat kasus penjualan senjata api laras panjang dan ratusan peluru ke Papua. (Foto: Antara)

AMBON, iNews.id – Dua oknum polisi yang menjual senjata ke teroris kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Maluku.

Kedua oknum polisi itu yakni, San Herman Palijama (34) dan Muhammad Romi Arwanpitu (38). Keduanya bertugas di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12/1951 tentang mengubah Ordonnantie Tijdelikke Bijzondere Strafbepalingen (STBL 1948 No 17) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU Kejaksaan Negeri Ambon, Eko Nugroho di Ambon, Rabu (19/5/2021).

Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Pasti Tarigan, dan didampingi dua hakim anggota.

Dalam persidangan itu, jaksa juga menuntut empat terdakwa lainnya yang merupakan warga sipil dan terlibat dalam kasus penjualan senpi dan amunisi itu secara bervariasi.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
5 hari lalu

Oknum Polisi Briptu YG Ditahan Propam Polres Pelalawan usai Diduga Paksa Pacar Aborsi

5 hari lalu

Dengar Teriakan Perempuan, Warga Tangkap Oknum Polisi di Bulukumba dalam Kamar Kos

18 hari lalu

Tok! 5 Oknum Polisi Tersangka Pembunuhan Brigadir Eko di Jambi Dipecat

19 hari lalu

3 Oknum Polisi Pesta Sabu di Anambas Terancam PTDH, Terungkap saat Tes Urine

20 hari lalu

3 Oknum Polisi di Anambas Diduga Pesta Sabu di Rumah Dinas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal