2 Polisi Penjual Senjata ke Teroris KKB Papua Dituntut 10 Tahun Penjara

Antara
Polisi menunjukkan enam terdakwa terlibat kasus penjualan senjata api laras panjang dan ratusan peluru ke Papua. (Foto: Antara)

AMBON, iNews.id – Dua oknum polisi yang menjual senjata ke teroris kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Maluku.

Kedua oknum polisi itu yakni, San Herman Palijama (34) dan Muhammad Romi Arwanpitu (38). Keduanya bertugas di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12/1951 tentang mengubah Ordonnantie Tijdelikke Bijzondere Strafbepalingen (STBL 1948 No 17) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU Kejaksaan Negeri Ambon, Eko Nugroho di Ambon, Rabu (19/5/2021).

Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Pasti Tarigan, dan didampingi dua hakim anggota.

Dalam persidangan itu, jaksa juga menuntut empat terdakwa lainnya yang merupakan warga sipil dan terlibat dalam kasus penjualan senpi dan amunisi itu secara bervariasi.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Oknum Polisi Siksa Istri Siri, Kapolres Tegal Kota: Diproses Pidana dan Etik

57 tahun lalu

Kapolres Tegal Kota: Aiptu N yang Diduga Siksa Istri Siri Sudah Ditahan!

57 tahun lalu

Pengakuan Wanita Disiksa Oknum Polisi, Disiram Air Keras hingga Dipaksa Seks Menyimpang

57 tahun lalu

Oknum Polisi Aiptu N Anggota Polres Tegal Kota Ditahan Dugaan Aniaya Perempuan

57 tahun lalu

3 Remaja di Wakatobi Diduga Disiksa 2 Oknum Polisi, Disetrum hingga Dipaksa Lompat Laut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal