2 Tersangka Korupsi DD-ADD Negeri Sirisori Islam Ditahan Kejari Ambon

Antara
Dua tersangka korupsi DD dan ADD Negeri Sirisori Islam, Saparua Timur, Maluku Tengah ditahan Kejari Ambon. (Foto Ilustrasi : Ist)

AMBON, iNews.id- Dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Sirisori Islam, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah ditahan Kejakasaan Negeri Ambon. Kedua tersangka yakni Eddy Pattisahusiwa dan Irfan Tuhepaly ditahan di Rutan Ambon.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba mengatakan tersangka Eddy Pattisahusiwa merupakan raja atau kepala pemerintahan Negeri Sirisori Islam dan Irfan Tuhepaly adalah sekretaris negeri.

"Kedua tersangka ditahan ke Rutan Ambon untuk kelancaran proses pemeriksaan lebih lanjut dalam kasus dugaan korupsi DD-ADD tahun anggaran 2018 dan 2019 yang menimbulkan kerugian keuangan negara Rp360 juta," ujar Wahyudi Kareba di Ambon, Senin (17/10/2022).

Menurut Wahyudi Kareba, penahanan kedua tersangka dilakukan setelah jaksa penyidik melakukan pelimpahan berkas perkara, tersangka, serta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
1 hari lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

10 hari lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

2 bulan lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

2 bulan lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

3 bulan lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal