2 Tersangka Korupsi DD-ADD Negeri Sirisori Islam Ditahan Kejari Ambon

Antara
Dua tersangka korupsi DD dan ADD Negeri Sirisori Islam, Saparua Timur, Maluku Tengah ditahan Kejari Ambon. (Foto Ilustrasi : Ist)

"Keduanya dijerat melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 juncto pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 dan ke-1 juncto 64 ayat 1 KUHP," kata Wahyudi.

Eddy Pattisahusiwa dan Irfan Tuhepaly ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2022.

Dana desa dan alokasi dana desa yang disalurkan ke Negeri Sirisori Islam seharusnya untuk pembuatan lapangan, kantor desa, dan pembelian satu unit mobil ambulance namun belum terealisasi secara baik sehingga diduga ada yang fiktif.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
22 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

22 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

1 bulan lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

2 bulan lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

2 bulan lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal