3 Terdakwa Kasus Korupsi Dana Desa di Maluku Tengah Dituntut 4 Tahun Penjara

Antara
Ilustrasi dana desa. (Foto Istimewa)

Pada tahun 2015 uang dicairkan sebanyak tiga tahap, masing-masing 40 persen tahap pertama dan kedua, sedangkan tahap ketiga 20 persen. Sementara di tahun 2016, penyaluran DD dilakukan dua tahap yakni tahap pertama 60 persen dan tahap kedua 40 persen.

Terdakwa Matheos secara sepihak mencairkan dana desa tanpa melibatkan badan saniri negeri. Padahal dana desa harus dilakukan sesuai dengan permusyawaratan.

Hal itu diketahui, karena pada tahun 2015 dan 2016 tidak ada berita acara musyawarah antara pejabat pemerintahan negeri dan perangkat saniri negeri Karlutukara, Kecamatan Seram Utara Barat.

Para terdakwa beralasan kalau mereka belum mempercayai kepala seksi dari masing-masing bidang untuk mengelola DD. Mereka lantas hanya melibatkan bendahara dan sekretaris untuk mengelola dana termasuk membelanjakan untuk berbagai kegiatan.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan tim penasihat hukum para terdakwa, Dominggus Huliselan dan rekan-rekannya.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
31 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

31 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

2 bulan lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

2 bulan lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

2 bulan lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal