3 Tersangka Dugaan Korupsi Rp3,6 Miliar di Dinas Lingkungan Hidup Ambon Ditahan Kejari

Antara
Kajari Ambon Dian Frits Nalle menyatakan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi anggaran pada Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Pemkot Ambon menjalani proses penahanan selama 20 hari. (Foto: Antara)

AMBON, iNews.id - Tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp3,6 miliar di Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Pemerintah Kota Ambon ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon. Ketiganya ditahan di dua lokasi berbeda.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon, Dian Frits Nalle mengatakan, tersangka LI yang menjabat Kepala DLHP Kota Ambon dititipkan di Lapas Perempuan Nania. Sementara tersangka MYT sebagai PPK pada DLHP Kota Ambon dan RSM selaku pemilik salah satu SPBU di Kota Ambon ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Waiheru Ambon.

"Ketiganya ditahan dengan masa penahanan selama 20 hari," kata Kajari di Ambon, Sabtu (28/8/2021).

Menurut dia, tiga tersangka ini telah menjalani penahanan setelah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik. Setiap tersangka disodorkan 53 pertanyaan.

"Dalam penyelidikan perkara ini, kami telah mendapatkan hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Maluku sebesar Rp3,6 miliar," kata Kajari.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sekda Nganjuk Diperiksa Kejari terkait Kasus Korupsi Proyek Bendungan Margopatut

57 tahun lalu

Kejari Geledah Kantor BPKAD dan Disbudpar Tulungagung

57 tahun lalu

2 Pejabat Disdikbud Rohil Ditahan Kasus Korupsi TPP Guru Rp1,4 Miliar

57 tahun lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal