3 Tersangka Dugaan Korupsi Rp3,6 Miliar di Dinas Lingkungan Hidup Ambon Ditahan Kejari

Antara
Kajari Ambon Dian Frits Nalle menyatakan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi anggaran pada Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Pemkot Ambon menjalani proses penahanan selama 20 hari. (Foto: Antara)

Pasal yang disangkakan untuk tiga tersangka, yakni pasal 2 ayat (1) pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sementara kami konsentrasi di tahun anggaran 2019 yang kerugian keuangan negaranya mencapai Rp3,6 miliar. Untuk tahun anggaran 2020 nanti baru ditindaklanjuti," katanya.

Menyangkut kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam perkara ini, Kajari mengatakan untuk sementara tetap pada tiga tersangka berdasarkan keterangan para saksi dan hasil audit.

"Nanti kami akan lihat fakta-fakta di persidangannya, dan apabila ada pengembangan lain," kata Kajari.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
24 jam lalu

Buron 10 Tahun, Terpidana Korupsi PTPN IX Rp1,7 Miliar Ditangkap Saat Antar Galon di Bandung

9 hari lalu

Kejari Subang Geledah 3 Lokasi Terkait Kasus Korupsi Pupuk Subsidi 

17 hari lalu

Viral! Belasan Pohon di Jalan Cikutra Bandung Dikuliti, Terancam Mati Perlahan

23 hari lalu

Tragis! 3 Pekerja DLH Tanjungbalai Kesetrum Saat Hias Tugu Jelang HUT RI

24 hari lalu

Kejari Palopo Geledah Kantor Dinas PUPR, Ratusan Berkas Proyek Lapangan Gaspa Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal