3 Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Dilimpahkan ke Kejari Maluku Tengah

Antara
Ilustrasi Dana Desa. (Foto: Istimewa)

Menurut dia, para tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Untuk tersangka Negeri Karlutukara, ditambahkan Pasal 64 Ayat (1) KUHP yang ancaman hukumannya di atas 7 tahun penjara," ucap Kapolres.

Dengan dilimpahkannya para tersangka dan barang bukti, maka kasus tersebut dinyatakan selesai ditangani Polres Malteng.

"Setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap atau P-21, kami langsung melakukan tahap kedua atau pelimpahan barang bukti dan tersangka untuk selanjut mereka disidangkan," katanya.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
9 jam lalu

Tambang Emas Ilegal di Bombana, 3 Orang Ditetapkan Tersangka Langsung Ditahan

11 hari lalu

Sopir Truk jadi Tersangka Kecelakaan Maut Rombongan Pengantin di Indramayu

18 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

18 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

19 hari lalu

Investasi Bodong di Bengkulu, 145 Orang Jadi Korban dengan Kerugian Rp6,5 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal