3 Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Dilimpahkan ke Kejari Maluku Tengah

Antara
Ilustrasi Dana Desa. (Foto: Istimewa)

Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Unit Tipikor Satreskrim melakukan ekspose perkara di Mapolres Malteng pada hari Senin (28/9/2020).

ME alias Theo, HA alias Hengki, dan HR alias Henky (44) diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa Negeri Karlutukara pada tahun anggaran 2015 dan 2016. Total kerugian negara berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku sebesar Rp215 juta lebih.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
2 hari lalu

Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua dan 4 Komisioner KPU Kotim Ditahan

3 hari lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

13 hari lalu

Tambang Emas Ilegal di Bombana, 3 Orang Ditetapkan Tersangka Langsung Ditahan

23 hari lalu

Sopir Truk jadi Tersangka Kecelakaan Maut Rombongan Pengantin di Indramayu

30 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal