3 Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Dilimpahkan ke Kejari Maluku Tengah

Antara
Ilustrasi Dana Desa. (Foto: Istimewa)

AMBON, iNews.id – Barang bukti, BAP serta tiga tersangkakorupsiDana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD dan ADD) Negeri Karlutukara dilimpahkan dari penyidik Satreskrim Polres Maluku Tengah kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Maluku Tengah (Malteng).

"Pelimpahan tahap kedua berupa barang bukti dan berkas perkara tersangka ME, HA, dan HR setelah dinyatakan lengkap oleh jaksa (P-21)," kata Kapolres Malteng, AKBP Rositah Umasugi Minggu (10/1/2021). 

Penyerahan tahap kedua oleh penyidik diterima langsung oleh Kasie Pidsus Kejari Malteng, Asmin Hamja, Kejaksaan Negeri Masohi selaku JPU.

Rositah menjelakan, tersangka ME alias Theo (67) merupakan pejabat negeri Karlutukara, HA alias Hengki (42) bendahara negeri, sedangkan HR alias Hengky (44) merupakan Sekertaris Negeri Karlutukara.

"Penyidik akhirnya menyelesaikan kasus korupsi DD dan ADD Negeri Karlutukara dengan tiga tersangka dan kini telah diserahkan kepada jaksa," katanya.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
8 hari lalu

Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua dan 4 Komisioner KPU Kotim Ditahan

8 hari lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

18 hari lalu

Tambang Emas Ilegal di Bombana, 3 Orang Ditetapkan Tersangka Langsung Ditahan

29 hari lalu

Sopir Truk jadi Tersangka Kecelakaan Maut Rombongan Pengantin di Indramayu

1 bulan lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal