Ayah Bejat Perkosa Anak Kandung Usia 7 Tahun, Korban Hanya Bisa Menjerit Kesakitan

Edy Gustan
Ayah yang memerkosa anak kandung berusia 7 tahun saat ditangkap di Mapolresta Mataram. (Foto : iNews/Edy Gustan)

Ibunya murka dan langsung melaporkan.peristiwa itu ke Polresta Mataram. Anggota Unit PPA Polresta Mataram bergerak cepat mendatangi kediaman pelaku lalu olah TKP, meminta keterangan saksi dan visum terhadap korban.

"Hasil visum menunjukkan ada pembukaan selaput dara di bagian kelamin korban yang diduga disebabkan benda tumpul," kata Mustofa. 

Dari hasil keterangan saksi, hasil visum serta penyelidikan, polisi menyimpulkan ada unsur pidana. Pelaku lalu ditangkap dan polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban dan bukti visum. 

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 (1) Jo 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Kami sangat yakin dengan kemampuan penyidik kami, sehingga kami pastikan perkara ini sudah sangat masuk ke dalam tidak pidana," kata Kapolresta.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
5 hari lalu

Polda NTB Turun Tangan Selidiki Dugaan Aborsi Ilegal di Rumah Sakit Mataram

12 hari lalu

Bejat! Ayah di Sumenep 5 Tahun Perkosa Anak Kandung, Tangan Dirantai agar Tak Melawan

20 hari lalu

5 Pemerkosa Gadis Disabilitas di Pasaman Barat Ditangkap, Warga Bakar Rumah Pelaku

31 hari lalu

Kesal Istri TKW Tak Kirim Uang, Ayah di Purwakarta Tega Siksa Anak Kandung

1 bulan lalu

Ngawi Geger! Ibu Pengidap Stroke Tewas Bersimbah Darah Diduga Dibunuh Anak Perempuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal