Berkas Diterima Pengadilan, Eks Walkot Ambon Richard Louhenapessy Segera Diadili atas Kasus Suap

Antara
Mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. (Foto: ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

AMBON, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan barang bukti kasus dugaan suap izin cabang Alfamidi di Kota Ambon ke Pengadilan Tipikor pada PN Ambon. Mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dan Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa yang menjadi tersangka dalam perkara tersebut segera diadili.

"BAP (berkas acara pemeriksaan) dua tersangka beserta barang buktinya sudah kami terima dari tim jaksa KPK dikoordinasi Martopo Budi pada hari ini," kata Panitera Muda Tipikor Kantor Pengadilan Negeri Ambon Jacobis Mahulette kepada wartawan di Ambon, Kamis (22/9/2022).

Richard dan Andrew diduga terlibat kasus suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2022. Mereka diduga menerima suap dari Amri, karyawan Alfamidi Kota Ambon yang kini telah ditahan oleh KPK.

Menurut Jacobis, setelah menerima berkas perkara tersebut, Pengadilan Negeri Ambon selanjutnya akan membentuk majelis hakim tipikor guna memeriksa dan mengadili perkara itu.

"Mengenai kapan sidang perdana mulai dijalankan, tergantung pembentukan majelis hakim tipikor yang akan menentukan jadwal persidangan," ujar Yacobis.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
3 hari lalu

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Kena OTT KPK, Pemkab Pastikan Pelayanan Tetap Normal

9 hari lalu

KPK Geledah Kantor Bupati Lombok Barat, Sejumlah Ruang Kerja Diperiksa

11 hari lalu

Bupati Penajam Paser Utara Dipanggil KPK terkait Kasus Rita Widyasari

18 hari lalu

KPK Bawa 3 Koper Dokumen Penting dari Penggeledahan Kantor Bupati Sukoharjo

22 hari lalu

Bupati Etik Suryani Kena OTT KPK, Pemprov Jateng Pastikan Pemerintahan Sukoharjo Berjalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal