Buron 6 Tahun, Terpidana Korupsi Rp4,3 Miliar Proyek Dermaga Alor Ditangkap di Aceh

Antara
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Abdul Hakim. (ANTARA/Benny Jahang)

KUPANG, iNews.id - Kejaksaan TinggiNusa Tenggara Timur (Kejati NTT) mengeksekusi Ramlan (59) terpidana kasus korupsi proyek pembangunan dermaga di Kabupaten Alor. Proyek tersebut menelan anggaran Rp20 miliar dengan kerugian negara sebesar Rp4,3 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim mengatakan, Ramlan ditangkap anggota Kejati Aceh, Rabu (16/3/2022).

"Kejaksaan NTT telah mengirim jaksa eksekutor ke Aceh untuk melakukan eksekusi hukuman penjara terhadap terpidana yang buron selama enam tahun," katanya, Kamis (17/3/2022).

Menurutnya, terpidana Ramlan dinyatakan buron sebelum Kejaksaan Negeri Alor menerima putusan dari Mahkamah Agung yang telah menghukumnya dengan penjara selama 6 tahun. Ramlan terbukti melakukan korupsi sebesar Rp4,3 miliar dalam proyek pembangunan dermaga di Kabupaten Alor tahun 2014 silam senilai Rp20,5 miliar yang bersumber dari DIPA Satker Pengembangan Daerah Khusus Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal tahun anggaran 2014.

Ramlan ketika itu menjabat sebagai Direktur Mina Fajar Abadi yang semula divonis hukuman penjara 1,5 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang. Namun pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Kupang, terpidana dihukum 2 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penampakan Tumpukan Uang Rp688 Miliar Sitaan Kasus Korupsi Batu Bara di Kukar

57 tahun lalu

Kejati Kaltim Tahan 7 Tersangka Kasus Korupsi Tambang Batu Bara Rp6,7 Triliun

57 tahun lalu

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, Muntahkan Abu Vulkanik 1.400 Meter Disertai Gemuruh

57 tahun lalu

Perkuat Struktur di NTT, Perindo Tunjuk Eks Kepala BKPPD Ade Manafe Pimpin Kota Kupang

57 tahun lalu

296 Pengungsi Rohingya Masih Bertahan di Aceh, Tersebar di 3 Lokasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal