Divonis Penjara Seumur Hidup, Pria yang Perkosa 5 Anak Kandung dan 2 Cucu Ajukan Banding

Antara
Ilustrasi pria yang divonis Majelis Hakim PN Ambon dengan penjara seumur hidup ajukan banding. (Foto: Antara/Daniel Leonard)

Majelis Hakim PN Ambon diketuai Orpha Martina menjatuhkan vonis penjara seumur hidup pada sidang tanggal 7 Desember 2022.

Hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara seumur hidup karena perbuatan bejat yang dilakukan secara berlanjut terhadap lima anak kandung sejak masih duduk di bangku sekolah dasar dan juga terhadap dua cucunya.

Putusan Majelis Hakim juga sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon Ingrid Louhenapessy yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.

Perbuatan asusila yang dilakukan terdakwa terhadap para korban di rumahnya di Kecamatan Baguala, Kota Ambon, terungkap pada 4 Juni 2022.

Aksi bejat itu mulai dilakukan Roby Hitipeuw sejak tahun 2007 terhadap lima anaknya dan berlanjut pada tahun 2022 terhadap dua cucunya hingga ketahuan dan dilaporkan ke Mapolresta Pulau Ambon dan PP Lease.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ini Motif Keji 2 Pelaku Bunuh dan Perkosa Mayat Wanita Dalam Sumur di Probolinggo

57 tahun lalu

Polisi Tangkap 3 Pemerkosa di Aceh Tengah, 2 Orang Berstatus Anak di Bawah Umur

57 tahun lalu

Baru Keluar Penjara, Residivis Perkosa Mahasiswi di Kulonprogo

57 tahun lalu

Kasus Tragis di Medan, Siswi SD Bunuh Ibu Kandung Divonis 5 Bulan Perawatan-Pendampingan

57 tahun lalu

Balita di Kolaka Diperkosa Ayah Kandung hingga Tewas akibat Pendarahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal