Divonis Penjara Seumur Hidup, Pria yang Perkosa 5 Anak Kandung dan 2 Cucu Ajukan Banding

Antara
Ilustrasi pria yang divonis Majelis Hakim PN Ambon dengan penjara seumur hidup ajukan banding. (Foto: Antara/Daniel Leonard)

AMBON, iNews.id - Roby Hitipeuw (51) terdakwa kasus pemerkosaan yang divonis Majelis HakimPengadilan Negeri Ambon dengan hukuman penjara seumur hidup mengajukan banding. Dia melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Ambon dalam perkara pemerkosaan terhadap lima anak kandung dan dua cucunya. 

"Alasan banding karena klien kami mengaku hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepadanya terlalu berat," ujar Peny Tupan, salah satu tim penasihat hukum terdakwa, Jumat (6/1/2023).

Menurutnya, saat ini memori banding belum disampaikan ke Pengadilan Tinggi Ambon melalui panitera Kantor Pengadilan Negeri Ambon karena masih menunggu salinan putusan Majelis Hakim.

"Bila salinan putusan Majelis Hakim sudah kami terima, langkah selanjutnya mengajukan memori banding," katanya.

Diketahui, Roby Hitipeuw dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
12 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran 12,8 Kg Ganja di Pangkalpinang, Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup

1 bulan lalu

Pemuda di Grobogan Perkosa Nenek 90 Tahun, Ditangkap usai Tepergok Anak Korban

1 bulan lalu

13 Pemerkosa Gadis di Sampang Sudah Ditangkap, 14 Pelaku Masih DPO

1 bulan lalu

Tok! Ririn Rifanto Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Divonis Mati

2 bulan lalu

Ini Motif Keji 2 Pelaku Bunuh dan Perkosa Mayat Wanita Dalam Sumur di Probolinggo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal