DPO Kasus Korupsi di Maluku Ditangkap Tim Tabur Kejati di Makassar, Buron sejak 2014

Antara
Umaya Khusniah
Ong Onggianto Andreas (39) merupakan DPO Kejati Maluku sejak tahun 2014. (Foto: Instagram Kejati Maluku)

JAKARTA, iNews.id – Seorang buronan tindak pidana korupsi berhasil ditangkap Tim Tabur gabungan Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Maluku. Terpidana ini sudah berada di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku. 

Ong Onggianto Andreas (39) merupakan DPO Kejati Maluku sejak tahun 2014. Dia ditangkap di Royal Apartement Lantai 26 Kamar 03 Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (9/3/2021) pukul 13.20 WITA.

Dengan menupang pesawat Lion Air nomor penerbangan JT-786, Tim Intelijen Kejati Maluku bersama terpidana telah tiba di Ambon pada Rabu (10/3/2021) pukul 14.00 WIT.
 
Seperti dikutip dari akun Instagram resmi Kejaksaan Negeri Ambon, @kejari_ambon, terpidana tersebut tersebut segera dieksekusi pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon oleh Jaksa Eksekutor.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1713 K/Pid.Sus/2013 tanggal 15 Januari 2014, terpidana Ong dijatuhi pidana penjara selama lima tahun. Selain hukuman penjara, terpidana dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta, subsidiair 6 bulan kurungan.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
3 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

3 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

24 hari lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

28 hari lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

1 bulan lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal