DPO Terpidana Kasus Korupsi di Ambon Menyerahkan Diri, Buron sejak 2017

Antara
Terpidana lima tahun penjara, Jusuf Rumatoras akhirnya menyerahkan diri ke Kantor Kejati Maluku setelah berstatus DPO jaksa sejak tahun 2017 dalam kasus dugaan korupsi kredit macet PT. Bank Maluku tahun 2006 senilai Rp4 miliar. (Foto: Antara)

AMBON, iNews.id – Seorang terpidana korupsi di Ambon, Maluku berstatus DPO menyerahkan diri secara sukarela kepada aparat Kejaksaan Tinggi Maluku. Dia dipidana penjara selama lima tahun. 

Jusuf Rumatoras merupakan terpidana kasus kredit macet pada PT Bank Maluku tahun 2006 sebesar Rp4 miliar. Dia berstatus DPO sejak 2017.  

"Memang benar kalau terpidana Jusuf Rumatoras telah menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku sejak Sabtu, (19/12/2020)," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette, Senin (22/12/2020).

Terpidana selanjutnya dieksekusi oleh jaksa Ruslan Marasabessy dan Yeoceng Ahmadaili pukul 20.30 WIT ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Nania Ambon untuk menjalani masa hukumannya.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
17 jam lalu

Eks Ketua DPRD Mamuju Ditahan terkait Korupsi Anggaran Makan Minum Rp795 Juta

1 hari lalu

Kejati Sulbar Akan Lelang 15 Aset Rampasan Negara, Simak Syarat dan Ketentuannya

4 hari lalu

Heboh Foto Satwa Kurus Usai Eks Dirut Ditangkap Korupsi Pakan, Manajemen KBS Buka Suara

6 hari lalu

Kejati Sulut Ungkap 3 Titik Penggeledahan di Manado dengan Temuan Fantastis

6 hari lalu

Penampakan 9 Boks Uang Tunai Rp18 Miliar Disita dari Rumah Mewah Pengusaha di Manado

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal