DPO Terpidana Kasus Korupsi di Ambon Menyerahkan Diri, Buron sejak 2017

Antara
Terpidana lima tahun penjara, Jusuf Rumatoras akhirnya menyerahkan diri ke Kantor Kejati Maluku setelah berstatus DPO jaksa sejak tahun 2017 dalam kasus dugaan korupsi kredit macet PT. Bank Maluku tahun 2006 senilai Rp4 miliar. (Foto: Antara)

AMBON, iNews.id – Seorang terpidana korupsi di Ambon, Maluku berstatus DPO menyerahkan diri secara sukarela kepada aparat Kejaksaan Tinggi Maluku. Dia dipidana penjara selama lima tahun. 

Jusuf Rumatoras merupakan terpidana kasus kredit macet pada PT Bank Maluku tahun 2006 sebesar Rp4 miliar. Dia berstatus DPO sejak 2017.  

"Memang benar kalau terpidana Jusuf Rumatoras telah menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku sejak Sabtu, (19/12/2020)," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette, Senin (22/12/2020).

Terpidana selanjutnya dieksekusi oleh jaksa Ruslan Marasabessy dan Yeoceng Ahmadaili pukul 20.30 WIT ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Nania Ambon untuk menjalani masa hukumannya.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Tersangka, Wakil Bupati PALI Ditahan Kejati Sumsel Kasus Suap Proyek Rp10 Miliar

57 tahun lalu

Demo Korupsi Jembatan Cirauci di Kejati Sultra Ricuh, Sejumlah Orang Diamankan

57 tahun lalu

Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar

57 tahun lalu

2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara, Hotman Paris: Vonis Salah Total!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal