DPO Terpidana Kasus Korupsi di Ambon Menyerahkan Diri, Buron sejak 2017

Antara
Terpidana lima tahun penjara, Jusuf Rumatoras akhirnya menyerahkan diri ke Kantor Kejati Maluku setelah berstatus DPO jaksa sejak tahun 2017 dalam kasus dugaan korupsi kredit macet PT. Bank Maluku tahun 2006 senilai Rp4 miliar. (Foto: Antara)

Sebelum putusan, JPU sempat melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Ambon maupun upaya kasasi, Mahkamah Agung RI. Akhirnya vonis lima tahun penjara jatuh kepada yang bersangkutan.

Dalam salinan putusan kasasi MA RI ini, terpidana juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu juga uang pengganti sebesar Rp4 miliar subsider empat tahun kurungan.

Sebelumnya (Asintel) Kejati Maluku, Muji Murtopo berulang kali telah memberikan imbauan kepada para terpidana kasus korupsi yang berstatus DPO jaksa agar bisa menyerahkan diri secara sukarela. Dia juga mengingatkan Jusuf Rumatoras agar secara sadar dan sukarela menyerahkan diri daripada terus dikejar-kejar jaksa. 

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
24 jam lalu

Eks Ketua DPRD Mamuju Ditahan terkait Korupsi Anggaran Makan Minum Rp795 Juta

2 hari lalu

Kejati Sulbar Akan Lelang 15 Aset Rampasan Negara, Simak Syarat dan Ketentuannya

4 hari lalu

Heboh Foto Satwa Kurus Usai Eks Dirut Ditangkap Korupsi Pakan, Manajemen KBS Buka Suara

6 hari lalu

Kejati Sulut Ungkap 3 Titik Penggeledahan di Manado dengan Temuan Fantastis

6 hari lalu

Penampakan 9 Boks Uang Tunai Rp18 Miliar Disita dari Rumah Mewah Pengusaha di Manado

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal