Eks Kasatpol PP Seram Bagian Timur Dihukum 7 Tahun Penjara, Korupsi Honor Anggota

Antara
Mantan Kasatpol PP Kabupaten Seram Bagian Timur Abdullah Rumain divonis 7 tahun penjara, Rabu (21/6)/2023). (ANTARA/Daniel)

AMBON, iNews.id - Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku Abdullah Rumain dihukum 7 tahun penjara. Vonis ini dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon.

Ketua Majelis Hakim Lutfi Alzagladi dalam dalam amar putusannya menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan hukuman pidana 7 tahun penjara," ujar Lutfi dalam persidangan, Rabu (21/6/2023).

Mantan Kasatpol PP Kabupaten Seram Bagian Timur Abdullah Rumain dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan anggaran honorarium anggota Satpol PP tahun anggaran 2020.

Dalam putusannya, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti kerugian negara Rp476 juta.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal