Hakim PN Ambon Tak Segan Vonis Berat Pemerkosa Anak Lebihi Tuntutan Jaksa

Antara
Hakim PN Ambon menyatakan tak segan menjatuhkan vonis berat, bahkan melebihi tuntutan jaksa, terhadap pemerkosa anak. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Terdakwa divonis seumur hidup karena terbukti bersalah melanggar Pasal 81 Ayat 1, Ayat 3 dan Ayat 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Penjatuhan hukuman oleh majelis hakim PN Ambon atas perkara ini juga mendapat apresiasi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga. 

Sebab Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan tegas menyatakan kekerasan seksual merupakan kejahatan terhadap martabat dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
23 jam lalu

Pemuda di Grobogan Perkosa Nenek 90 Tahun, Ditangkap usai Tepergok Anak Korban

4 hari lalu

Bakar Rumah Hakim PN Medan, Mantan Sopir Dituntut 7 Tahun Penjara

4 hari lalu

13 Pemerkosa Gadis di Sampang Sudah Ditangkap, 14 Pelaku Masih DPO

14 hari lalu

Ini Motif Keji 2 Pelaku Bunuh dan Perkosa Mayat Wanita Dalam Sumur di Probolinggo

21 hari lalu

Polisi Tangkap 3 Pemerkosa di Aceh Tengah, 2 Orang Berstatus Anak di Bawah Umur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal