Heboh Ketua MUI di Maluku Nikahkan Anaknya yang Masih SMP, Ini Respons Pemerintah

Fahreza Rizky
Ilustasi perrnikahan dini di Buru Selatan, Maluku yang merupakan anak Ketua MUI setempat. (Foto: Ist)

Dia menuturkan, pemerintah telah berusaha sekuat tenaga untuk mencegah terjadinya perkawinan anak. Hal tersebut dilakukan untuk melindungi hak-hak anak dan melindungi masa depannya.

"Kemenko PMK dan Kementerian/Lembaga, mitra pembangunan telah melakukan upaya-upaya  pencegahan perkawinan anak dengan berbagai program dan kegiatan," ujar Femmy, Kamis (14/10/2021).

Selain itu, negara juga berperan melalui beberapa regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

"Dalam regulasi tersebut dijelaskan perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun," katanya.

Lebih lanjut, perkawinan anak akan membawa dampak buruk baik dari sisi kesehatan, psikis, sosial dan ekonomi. Negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
9 hari lalu

Keracunan Massal MBG di Sidoarjo, MUI Jatim Desak Polisi Usut Pidana Pengelola SPPG

11 hari lalu

MUI Jatim Galang Petisi Bubarkan Sound Horeg usai Telan Korban Jiwa

21 hari lalu

KUA Takalar Pastikan Pernikahan Viral Bocah SD dan SMP Tidak Sah Secara Hukum

21 hari lalu

Viral Pernikahan Dini Bocah SD dan SMP di Takalar, Diduga Malu usai Kawin Lari

1 bulan lalu

Gempa Hari Ini M5,1 Guncang Seram Bagian Timur Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal