Heboh Ketua MUI di Maluku Nikahkan Anaknya yang Masih SMP, Ini Respons Pemerintah

Fahreza Rizky
Ilustasi perrnikahan dini di Buru Selatan, Maluku yang merupakan anak Ketua MUI setempat. (Foto: Ist)

Termasuk di dalamnya memenuhi hak-hak anak, seperti yang tertuang pada Konvensi Hak Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Peran orang tua sebagai lingkungan utama dan utama anak juga seharusnya dapat mencegah perkawinan anak," ucapnya.

Femmy menjelaskan, terjadinya perkawinan anak kebanyakan disebabkan oleh faktor tradisi, budaya yang melanggengkan perkawinan anak, serta kurangnya pemahaman terkait batas usia perkawinan anak dan dampaknya.

"Tidak semua mengerti, tidak semua baca UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak. Masih ada pro kontra pemahaman pencegahan perkawinan anak. Padahal mandat dari negara tersebut harus dimengerti oleh masyarakat, termasuk orang tua, tokoh agama, tokoh masyarakat," katanya.

Selain itu, Femmy menuturkan, peran peer group atau kelompok sebaya bagi remaja juga sangat penting untuk membentengi terjadinya perkawinan anak, dengan saling mendukung kegiatan-kegiatan positif pada remaja.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
9 hari lalu

Keracunan Massal MBG di Sidoarjo, MUI Jatim Desak Polisi Usut Pidana Pengelola SPPG

11 hari lalu

MUI Jatim Galang Petisi Bubarkan Sound Horeg usai Telan Korban Jiwa

20 hari lalu

KUA Takalar Pastikan Pernikahan Viral Bocah SD dan SMP Tidak Sah Secara Hukum

21 hari lalu

Viral Pernikahan Dini Bocah SD dan SMP di Takalar, Diduga Malu usai Kawin Lari

1 bulan lalu

Gempa Hari Ini M5,1 Guncang Seram Bagian Timur Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal