Korupsi Dana Covid-19 di DKP Kepulauan Aru, Ini Identitas 3 Tersangka dan Perannya

Donald Karouw
Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bachtiar saat ekspos kasus korupsi dana Covid-19 di Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kepulauan Aru. (Foto : Humas Polda Maluku)

ARU, iNews.id - Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran Covid-19 di Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku. Ketiganya ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Kepulauan Aru setelah gelar perkara.

Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bachtiar mengatakan, identitas ketiga tersangka yaitu berinisial MG (penyedia), CR (PPK) dan DH (KPA). Ketiganya telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Aru.

Menurutnya, anggaran Covid-19 yang dikucurkan untuk Pemkab Kepulauan Aru sebesar Rp60 miliar. Namun yang direalisasikan untuk 21 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hanya sebesar Rp41 miliar.

Kemudian BPKP Maluku mengaudit investigasi dan mendapatkan temuan indikasi kerugian keuangan negara untuk 5 OPD, sedangkan 16 OPD lainnya masih dalam proses penyelidikan.

Kelima OPD yang terindikasi melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran Covid-19 yaitu Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kepulauan Aru.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
9 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

9 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

30 hari lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

1 bulan lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

1 bulan lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal