Korupsi Dana Covid-19, Sekda Flores Timur Dihukum 7,5 Tahun Penjara

Antara
Tangkapan layar JPU Kejari Larantuka NTT mengikuti sidang secara online dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang terhadap putusan kasus korupsi dana Covid-19 di Flores Timur, Rabu (12/4/2023). (ANTARA)

"Terhadap terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp972.786.157 atau subsider enam tahun penjara," kata Abdul Hakim.

Sementara itu, untuk terdakwa Alfonsus Hada Beta (Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur) juga telah dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan 6bulan penjara serta pidana denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.

"Ketiga terdakwa yang terlibat dalam kasus korupsi dana penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur semuanya telah divonis penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang karena melanggar Pasal 2 UU Tipikor Jo. 55 (1) ke-1 KUHP," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
10 hari lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

11 hari lalu

Massa Pro dan Kontra Sudewo Bentrok di Tipikor Semarang, Polisi Turun Tangan

15 hari lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

21 hari lalu

Viral Pelaku Penembakan ASN di Jayawijaya Ambil HP Korban, Video Call dengan Keluarganya

22 hari lalu

Gunung Ili Lewotolok Erupsi, 2 Bandara di NTT Ditutup Sementara Imbas Abu Vulkanik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal