Korupsi Dana Covid-19, Sekda Flores Timur Dihukum 7,5 Tahun Penjara

Antara
Tangkapan layar JPU Kejari Larantuka NTT mengikuti sidang secara online dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang terhadap putusan kasus korupsi dana Covid-19 di Flores Timur, Rabu (12/4/2023). (ANTARA)

"Terhadap terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp972.786.157 atau subsider enam tahun penjara," kata Abdul Hakim.

Sementara itu, untuk terdakwa Alfonsus Hada Beta (Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur) juga telah dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan 6bulan penjara serta pidana denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.

"Ketiga terdakwa yang terlibat dalam kasus korupsi dana penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur semuanya telah divonis penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang karena melanggar Pasal 2 UU Tipikor Jo. 55 (1) ke-1 KUHP," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 jam lalu

Update Dampak Gempa NTT: 105 Sekolah di Manggarai Timur Rusak, 1 Guru dan 2 Siswa Tewas

2 jam lalu

NTT Diguncang 1.598 Gempa Susulan, BMKG Perkuat Pemantauan

15 jam lalu

Update Korban Gempa NTT, 53 Orang Tewas dan 135 Luka-Luka

15 jam lalu

Hampir 1.000 Gempa Susulan Guncang NTT, BNPB Sebut Fenomena Alami Menuju Stabil

20 jam lalu

Tanggap Darurat Gempa NTT Ditetapkan Hingga 3 Bulan, 51 Tewas dan 5.900 Mengungsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal