KPK Pelajari Kasus Dugaan Korupsi STQN di Sofifi Maluku Utara

Antara
KPK memelajari kasus dugaan korupsi kegiatan STQN di Sofifi, Maluku Utara. (Foto: ANtara)

KPK menilai proses pinjam pakai tersebut melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016. Gedung itu digunakan sebagai kantor sementara Ditresnarkoba Polda.

Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria mengatakan, jika institusi seperti TNI/Polri merasa hal itu sebagai kebutuhan, semestinya disampaikan saja ke pemerintah dengan merujuk dan perhatikan aturan yang berlaku.

Menurut dia, sesuai ketentuan harusnya ada berita acara, tetapi KPK cek tidak ada dan Pemprov Malut hanya memberikan asset ke Polda itu hanya secara lisan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
3 hari lalu

Gunung Ibu Erupsi Pagi Ini, Muntahkan Kolom Abu Tebal Setinggi 700 Meter

5 hari lalu

Dugaan Suap Muktamar NU, PCNU Sekadau Kembalikan Uang dan Serahkan Bukti ke KPK

7 hari lalu

Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Ternate, Langsung Dibawa ke Jakarta

10 hari lalu

Gunung Ibu Erupsi Lagi, Kolom Abu Tebal Membubung Setinggi 500 Meter

12 hari lalu

Gunung Ibu Erupsi, Kolom Abu Tebal Membubung Setinggi 400 Meter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal