Mayor TNI Pelaku Mutilasi di Papua Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat

riana rizkia
Satu tersangka kasus mutilasi empat warga Nduga di Kabupaten Mimika, Papua, yakni Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi divonis penjara seumur hidup.(Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Salah satu tersangka kasus mutilasi empat warga Nduga di Kabupaten Mimika, Papua, yakni Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi divonis penjara seumur hidup. Hal ini berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi Surabaya pada Selasa (24/1/2023). 
 
"Bahwa sudah dilaksanakan sidang di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Selasa (24/1/2023) dengan hasil Putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi Surabaya," kata Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman.  kepada wartawan, Rabu (25/1/2023). 

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa yakni pidana penjara seumur hidup," sambungnya. 

Herman menjelaskan, bahwa Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi dinyatakan bersalah dengan melakukan tindak pidana Pembunuhan berencana, dan melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Dan tindak pidana tidak melaporkan ke Atasan sebagaimana diatur dalam Pasal 121 ayat (1) KUHPM," ucapnya. 

Tidak hanya pidana pokok, Herman mengatakan, jika Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi juga dijatuhi pidana tambahan yakni dipecat dari dinas militer. 

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
23 jam lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 5,3 Guncang Sarmi Papua Siang Ini

7 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 5,5 Guncang Sarmi Papua

22 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Amunisi Ilegal di Jayapura, Menantu Purnawirawan TNI Ditangkap

22 hari lalu

DPO Pemasok Senjata Api KKB di Papua Ditangkap

27 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 5,2 Guncang Mamberamo Tengah Papua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal