MA Tolak Kasasi, Jaksa di Ternate Terpidana Kasus Narkoba Tetap Divonis Penjara 6 Tahun

Antara
MA menolak kasasi oknum jaksa di Ternate terpidana kasus narkoba. (Foto : Ist)

TERNATE, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja kering dengan terpidana oknum Jaksa di kota Ternate bernama Stepanus Peter Imanuel alias Steven. Hal ini disampaikan Humas PN Ternate Kadar Noh.

"Tentunya, dengan keluarnya putusan MA ini memiliki kekuatan hukum karena sebelum dilakukan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung, terpidana Stepanus Peter Imanuel alias Steven telah divonis Majelis Hakim PN Ternate dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp3 miliar," ujar Kadar Noh, Kamis (11/8/2022).

Dia membenarkan informasi upaya kasasi perkara dugaan penyalahgunaan narkoba sudah turun dari MA. Dalam amar putusan kasasi menyatakan, menolak kasasi dari terpidana Stepanus Peter Imanuel alias Steven dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi.

Sehingga atas putusan ini, terpidana lalu mengajukan upaya banding di Pengadilan Tinggi (PT) dengan nomor berkas W28-U2/147/HK.01/1/2022. Di sini Majelis Hakim PT malah menambahkan massa hukuman terhadap terpidana Stepanus Peter Imanuel alias Steven dari 6 tahun menjadi 10 tahun 6 bulan penjara dan denda senilai Rp3 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan yang tertuang dalam putusan banding 4/PID.SUS/2022/PT Ternate.

Oknum jaksa ini tidak puas dengan putusan PT lalu mengajukan upaya hukum kasasi di MA, dibuktikan dengan nomor berkas kasasi W28-U2/577/HK.01/3/2022. Di tingkat terakhir ini, Majelis Hakim MA memutuskan menolak permohonan kasasi terpidana dan putusan kasasi sama dengan putusan banding di Pengadilan Tinggi.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
18 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

24 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

1 bulan lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

1 bulan lalu

1,3 Ton Obat Bius Diamankan di Perairan Bintan Kepri, 8 WNA Ditangkap

2 bulan lalu

Makam Jaksa di Sidoarjo Dibongkar, Suami Curiga Ada Kejanggalan Kematian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal