KPK Tetapkan Kadisdik Malut Tersangka Kasus Abdul Gani Kasuba, Langsung Ditahan

Riyan Rizki Roshali
KPK menetapkan Kadisdik Malut Imran Jakub sebagai tersangka kasus yang menjerat mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba. Imran langsung ditahan. (Foto: Riyan Rizki Roshali)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara (Kadisdik Malut) Imran Jakub sebagai tersangka. Imran terjerat kasus gratifikasi jual beli jabatan dan proyek di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut. 

Seiring penetapan tersangka itu, Imran langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK.

“Selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 4 Juli 2024 sampai dengan 23 Juli 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Kamis (4/7/2024).

Nama Imran Jakub muncul dalam perkara mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Abdul Gani telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Lembaga antirasuah telah mengantongi bukti awal dalam penetapan tersangka tersebut. 

Abdul Gani diduga membeli sejumlah aset yang kemudian disamarkan dengan mengatasnamakan. Jumlahnya diduga lebih dari Rp100 miliar.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 jam lalu

KPK Buka Peluang Jerat Summarecon terkait Kasus HGB Kabupaten Bogor

2 jam lalu

KPK: Bos Summarecon Diduga Setor Rp1,5 Miliar ke Orang Kepercayaan Nusron Wahid untuk HGB

2 jam lalu

KPK Ungkap Peran Fahd A Rafiq di Kasus HGB Kabupaten Bogor, Diduga Tampung Uang

3 jam lalu

KPK Ungkap Fahd A Rafiq Berstatus Residivis Kasus Korupsi, Hukuman Bisa Diperberat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal