Modal Bujuk Rayu dan Ancaman, Pria di Kepulauan Aru Perkosa Anak Kandung Berulang Kali

Rizky Agustian
Pria di Kepulauan Aru memperkosa anak kandung berusia 15 tahun berulang kali sejak 2021 bermodalkan ancaman dan bujuk rayu. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

“Korban bercerita kalau perbuatan tersangka sudah berulang-ulang kali semenjak tahun 2021 pada saat itu korban masih duduk di bangku SMP (kelas III),” ujarnya.

Korban mengakui, aksi bejat sang ayah pernah dipergoki ibu kandungnya. Akan tetapi, permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan.

“Namun perbuatan pelaku ini masih tetap berlangsung hingga diketahui saat ini,” kata Bachtiar.

Adapun, menurut Bachtiar, modus yang dilakukan tersangka untuk memperkosa korban dengan bujuk rayu dan ancaman.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu dengan membujuk rayu dan ancaman melakukan hubungan seksual untuk memenuhi nafsu birahinya,” katanya.

Atas perbuatannya, JLR disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D, Ayat (2) dan Ayat (3) dan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E dan Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.

“Tersangka saat ini sudah kami lakukan penahanan di rumah tahanan Polres Kepulauan Aru,” kata Bahctiar.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 hari lalu

Ayah di Probolinggo Perkosa Anak Kandung selama 6 Tahun sejak SD, Warga Murka

6 hari lalu

4 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Siapa Saja dan Apa Perannya?

10 hari lalu

Tambang Tanah Urug Ilegal di Lebak Dibongkar Polda Banten, 1 Orang Jadi Tersangka

15 hari lalu

MUI Kecam Keras Mas Bechi Pemerkosa Santriwati Bebas Bersyarat: Cederai Rasa Keadilan

18 hari lalu

Anak Diduga Bunuh Ayah Kandung di Banyuasin, Dipicu Persoalan Lahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal