Nakes Covid-19 Terima Insentif, Kadinkes Maluku: Pencairan Sudah Sesuai Keputusan Menkes

Antara
Ilustrasi uang insentif. (Foto: Istimewa)

Salah satu persyaratan yang sudah ditetapkan dalam keputusan Menkes RI yakni jumlah pasien yang dirawat. Tujuannya untuk menentukan jumlah tenaga kesehatan yang menerima insentif.

Selanjutnya insentif itu juga bervariasi berdasarkan profesi. Selain itu juga ditambahkan dengan lamanya tenaga kesehatan itu bertugas.

Dalam dokumen yang diverifikasi nantinya, akan tercantum nama pasien yang dirawat per bulan, tenaga kesehatan yang bertugas selama satu bulan dan jadwal jaga ketika merawat pasien Covid-19.

Selain itu, masih ada SK yang ditetapkan oleh masing-masing direktur rumah sakit, ditambah surat pernyataan yang terlampir. Jika sudah dilakukan, maka akan diajukan ke tim verifikasi Dinkes Provinsi Maluku.

Sebelumnya, anggota Sub Tim I Pengawasan Penanganan Covid-19 DPRD Maluku, Andi Munaswir mempertanyakan kendala yang dihadapi. Sudah berbulan-bulan berlalu, tetapi insentif tenaga kesehatan yang dibayarkan hanya dua bulan.

"Sebenarnya ada persoalan dimana," katanya.

DPRD membutuhkan penjelasan karena sejak penanganan kasus pasien nomor 1 pada pertengahan Maret 2020 sampai sekarang tujuh bulan berlalu, tenaga medis baru terima insentif untuk beberapa bulan.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
9 hari lalu

Gempa Hari Ini M5,1 Guncang Seram Bagian Timur Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

18 hari lalu

Ramai Kabar 522 Pelajar Terpapar HIV/AIDS, Ini Penjelasan Dinkes Sidoarjo

19 hari lalu

52 Warga Tanggamus Diduga Keracunan Bubur Sumsum, Posko Kesehatan Darurat Dibuka

2 bulan lalu

Kasus Gangguan Jiwa Berat di Bandung Naik, Kesehatan Mental Jadi Perhatian

3 bulan lalu

Gempa Terkini M 5,0 Guncang Tanimbar Maluku, Tidak Berpotensi Tsunami

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal