Oknum Perwira Polisi Pangkat Kompol di Polda Maluku Jadi Tersangka Perusakan

Antara
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat. (Foto: Dok Polda Maluku)

Diketahui, kasus tindak pidana kekerasan bersama terhadap barang terjadi di kawasan Mardika. Tersangka CL diduga merusak kios milik korban berinisial T. Atas tindakan tersebut, korban merasa telah dirugikan langsung mengadu ke Polda Maluku pada 22 Januari 2022.

Hasil penyidikan akhirnya diketahui salah satu tersangka di balik aksi tersebut seorang oknum perwira menengah Polri yang bertugas di Polda Maluku.

Kompol CL saat ini telah menempuh upaya hukum lain yakni praperadilan. Dia mempraperadilan Polda Maluku terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Polda Maluku pun menyatakan siap untuk menghadapi upaya praperadilan yang dilakukan Kompol CL.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

Bentrokan di Bangkalan Berujung Penembakan, 1 Orang Terluka 2 Mobil Rusak

3 hari lalu

Tambang Emas Ilegal di Bombana, 3 Orang Ditetapkan Tersangka Langsung Ditahan

7 hari lalu

Misteri Kematian Brigadir EWS, Polda Jambi Periksa 13 Saksi Termasuk 2 Senior

8 hari lalu

2 Polisi di Kuansing Riau Dipecat, Bolos Kerja selama 30 Hari Lebih

13 hari lalu

Rumah ASN di Mamasa Dirusak OTK, Polisi Dalami 3 Motif Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal