Oknum Perwira Polisi Pangkat Kompol di Polda Maluku Jadi Tersangka Perusakan

Antara
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat. (Foto: Dok Polda Maluku)

Diketahui, kasus tindak pidana kekerasan bersama terhadap barang terjadi di kawasan Mardika. Tersangka CL diduga merusak kios milik korban berinisial T. Atas tindakan tersebut, korban merasa telah dirugikan langsung mengadu ke Polda Maluku pada 22 Januari 2022.

Hasil penyidikan akhirnya diketahui salah satu tersangka di balik aksi tersebut seorang oknum perwira menengah Polri yang bertugas di Polda Maluku.

Kompol CL saat ini telah menempuh upaya hukum lain yakni praperadilan. Dia mempraperadilan Polda Maluku terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Polda Maluku pun menyatakan siap untuk menghadapi upaya praperadilan yang dilakukan Kompol CL.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Oknum Anggota Brimob Polda Sultra Dilaporkan Istri Dugaan Kasus Zina dan KDRT

2 hari lalu

Kronologi Polisi di Sorong Dikeroyok Pria Mabuk, Berawal dari Lerai Perkelahian

2 hari lalu

Polisi Dikeroyok di Sorong Papua Barat, 2 Pelaku Ditangkap 2 Orang Buron

4 hari lalu

Kronologi Oknum Polisi Digerebek Warga saat Mesum Bareng 2 Wanita Dalam Mobil di Asahan

4 hari lalu

Oknum Polisi Ditangkap Warga di Asahan saat Mesum Bareng 2 Wanita dalam Mobil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal