Oknum Perwira Polisi Pangkat Kompol di Polda Maluku Jadi Tersangka Perusakan

Antara
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat. (Foto: Dok Polda Maluku)

AMBON, iNews.id - Perwira polisi pangkat Kompol diserahkan Polda Maluku kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Oknum tersebut menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan bersama terhadap barang atau perusakan dengan dua orang lainnya.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat mengatakan, penyidik Direskrimum telah menyerahkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan dan salah satunya oknum polisi pada Jumat (10/6/2022).

"Kami telah melaksanakan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU atas perkara kekerasan bersama terhadap barang berdasarkan LP-B/52/I/2022/SPKT/Polda Maluku tanggal 22 Januari 2022," ujar Roem di Ambon, Sabtu (11/6/2022).

Identitas ketiga tersangka yakni oknum anggota Polri berinisial Kompol CL. Kemudian dua lainnya yaitu YL dan SR. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU Kejati Maluku.

Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga memberikan barang bukti berupa kayu rep berukuran 5X7 dengan panjang 1 meter. Kemudian sebuah martil dan selembar potongan atap seng berukuran panjang 100 cm lebar 50 cm.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

Bentrokan di Bangkalan Berujung Penembakan, 1 Orang Terluka 2 Mobil Rusak

3 hari lalu

Tambang Emas Ilegal di Bombana, 3 Orang Ditetapkan Tersangka Langsung Ditahan

7 hari lalu

Misteri Kematian Brigadir EWS, Polda Jambi Periksa 13 Saksi Termasuk 2 Senior

9 hari lalu

2 Polisi di Kuansing Riau Dipecat, Bolos Kerja selama 30 Hari Lebih

13 hari lalu

Rumah ASN di Mamasa Dirusak OTK, Polisi Dalami 3 Motif Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal