Pelaku Pencabulan di Ambon Dituntut 7 Tahun Penjara, Terdakwa Menyesal

Antara
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Istimewa)

AMBON, iNews.id - Seorang pelakupencabulan di Ambon, Maluku dituntut hukuman tujuh tahun penjara. Pelaku, Ronaldo Leleury (45) melanggar Pasal 82 Ayat (1) UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 164 Ayat (1) KUHPidana.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon, Ingrid Louhenapessy meminta majelis hakim agar memeriksa dan mengadili perkara ini. Menurutnya, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi vonis selama tujuh tahun penjara," katanya, Jumat (19/6/2020).

Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan secara daring dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Hamzah Kailul. Dia didampingi Lucky Rombot Kalalo dan Jimmy Wally selaku hakim anggota.

Selain tujuh tahun penjaram jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp60 juta subsider tiga bulan kurungan.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
5 hari lalu

Terungkap! Begini Modus Oknum Guru Ngaji di Cilacap Sodomi 24 Bocah Laki-Laki

5 hari lalu

Bejat! Oknum Guru Ngaji di Cilacap Sodomi 24 Bocah Laki-Laki, Beraksi Sejak 2015

6 hari lalu

Viral Guru Honorer di Labura Ditahan gegara Ambil Permen dalam Rok Siswi, kok Bisa?

19 hari lalu

Gempa Hari Ini M5,1 Guncang Seram Bagian Timur Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

23 hari lalu

Siswi SMP di Lampung Utara Bongkar Tabiat Bejat Ayah, Dicabuli saat Ibu Jadi TKW

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal