Pelaku Pencabulan di Ambon Dituntut 7 Tahun Penjara, Terdakwa Menyesal

Antara
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Istimewa)

Hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya terhadap saksi korban telah diketahui oleh pihak sekolah. Sementara terdakwa juga mengetahui korban masih berusia 17 tahun dan bersekolah ketika melakukan aksi cabulnya.

Sedangkan yang meringankan yakni terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, bersikap sopan, dan memiliki tanggungjawab terhadap keluarga.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa terhadap korban awalnya diketahui oleh saksi Frans Lekahena yang merupakan guru korban. Saksi curiga karena dua kali memergoki terdakwa bersama korban di tepi jalan raya pada malam hari.

Dia lantas bertanya pada korban. Saksi lalu menceritakan perbuatan terdakwa kepada kakek korban.

Aksi terdakwa ini sudah dilakukan tiga kali selama bulan Oktober 2019 lalu di tepi jalan menuju Desa Titawai (Pulau Nusalaut) Kabupaten Maluku Tengah.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
3 hari lalu

Siswi SMP di Lampung Utara Bongkar Tabiat Bejat Ayah, Dicabuli saat Ibu Jadi TKW

6 hari lalu

Oknum Kades di Bengkulu Utara Ditahan, Jadi Tersangka Pencabulan Siswi SMK

7 hari lalu

Suami Guru ASN Tanjungbalai Jadi Tersangka Pencabulan Murid SD, Terancam Penjara 9 Tahun

17 hari lalu

Gus Miftah Disebut dalam Sidang Sudewo, Jaksa KPK Akan Dalami Terduga Penerima Aliran Dana

21 hari lalu

Pelatih Renang di Kendari Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Murid Laki-Laki Sesama Jenis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal