Pelaku Pencabulan di Ambon Dituntut 7 Tahun Penjara, Terdakwa Menyesal

Antara
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Istimewa)

"Terdakwa memanjakan korban dengan memberikan uang untuk membayar uang komite sekolah, makan bakso, uang fotocopy tugas sekolah, dan memberikan kesempatan korban mengendarai sepeda motor sambil membonceng terdakwa," katanya.

Penasihat hukum terdakwa, Alfred Tutupary, memberikan pembelaan secara lisan dan meminta keringanan hukuman dari majelis hakim. Menurutnya, terdakwa menyesali perbuatannya.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan. Agenda sidang selanjutnya mendengarkan pembacaan putusan hakim.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
7 hari lalu

Gempa Hari Ini M5,1 Guncang Seram Bagian Timur Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

11 hari lalu

Siswi SMP di Lampung Utara Bongkar Tabiat Bejat Ayah, Dicabuli saat Ibu Jadi TKW

14 hari lalu

Oknum Kades di Bengkulu Utara Ditahan, Jadi Tersangka Pencabulan Siswi SMK

15 hari lalu

Suami Guru ASN Tanjungbalai Jadi Tersangka Pencabulan Murid SD, Terancam Penjara 9 Tahun

26 hari lalu

Gus Miftah Disebut dalam Sidang Sudewo, Jaksa KPK Akan Dalami Terduga Penerima Aliran Dana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal