Petugas Lagi Tarawih, Napi Lapas Sanana Panjat Tembok Kabur dari Penjara

Ismail Sangaji
Suprayudi Fayaai, napi kasus persetubuhan anak yang kini masuk DPO usai kabur dari Lapas Sanana, Kepulauan Sula, Maluku Utara. (Foto: iNews/Ismail Sangaji)

Diketahui, Suprayudi divonis bersalah Pengadilan Negeri Labuha Halmahera Selatan pada 2018 dalam perkara persetubuhan anak dengan Nomor Putusan 57/Pid.Sus/2018/PN Lbh. Dia dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp60 juta subsider 6 bulan penjara.

Atas perbuatannya Suprayudi tidak akan menerima hak remisi sebagaimana narapidana lainnya.

"Kalau ada yang lihat, amankan, lalu hubungi nomor kontak yang ada," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
8 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,6 Guncang Halmahera Barat Maluku Utara

19 hari lalu

288 Napi Lapas Ambarawa Dapat Remisi Kemerdekaan, 8 Orang Langsung Bebas

19 hari lalu

320 Narapidana di Sukabumi Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, 4 Orang Langsung Bebas

19 hari lalu

Polda Malut Ungkap Berbagai Senpi Ilegal, Ada dari Filipina untuk Dijual ke KKB di Papua

21 hari lalu

Gunung Dukono Meletus, Muntahkan Kolom Abu Setinggi 1,5 Km ke Langit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal