PN Ambon Gelar Sidang Perdana Kasus Jual Beli Senpi, 6 Orang Jadi Terdakwa

Antara
Sidang perdana kasus jual beli senpi digelar PN Ambon. (Foto: Antara)

Jaksa mengatakan, pada  Agustus 2020 bertempat di pangkalan ojek Lorgi, Desa Batumerah, Kota Ambon, terdakwa II mendapatkan senpi jenis pistol dari saksi Amirudin Lessy alias Rudy, seorang anggota TNI-AU yang diproses hukum secara militer.

Dalam pertemuan di pangkalan ojek Lorgi ini juga hadir terdakwa IV yang menerima bisikan dari terdakwa III bahwa ada senjata. Dia bertanya bisa tidaknya senjata dijual sambil menunjukkan barangnya yang terselip di pinggang.
 
"Terdakwa IV sempat bertanya kepada Romy selaku terdakwa III, apakah ini merupakan senjata kerusuhan. Senpi ini disepakati penjualannya sebesar Rp5 juta," kata JPU.

Kemudian terdakwa IV pergi ke Pasar Arumbai Mardika menemui La Ade dan menawarkannya seharga Rp6,5 juta. Tetapi pembayaran awal sebesar Rp3,5 juta dimana terdakwa IV menyisihkan Rp500.000 untuk dirinya. Dia lalu kembali ke pangkalan ojek Lorgi menyerahkan Rp3 juta kepada terdakwa III.

Sisa pembayaran Rp3 juta kemudian diserahkan terdakwa I La Ade kepada terdakwa IV keesokan harinya di Pasar Arumbai.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
6 hari lalu

Viral Brigpol IGWT Diduga Jual Senpi Ilegal, Ternyata Anggota Polres Gianyar Ini Pembelinya

1 bulan lalu

Speedboat Bawa 3 Polisi Hilang Kontak di Perairan Nabire, Diduga Hanyut Terbawa Arus

4 bulan lalu

Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Bantah Terima Uang Suap DJKA dan Jual Beli Jabatan

7 bulan lalu

Terdesak Kontak Tembak dengan Aparat Gabungan, KKB Kabur Tinggalkan Markas

7 bulan lalu

Kronologi Kontak Tembak di Nabire, Aparat Berhasil Kuasai Markas KKB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal