PN Ambon Gelar Sidang Perdana Kasus Jual Beli Senpi, 6 Orang Jadi Terdakwa

Antara
Sidang perdana kasus jual beli senpi digelar PN Ambon. (Foto: Antara)

“Uang pembelian amunisi ini berasal dari Atto Murib,” katanya.

Kemudian terdakwa VI bertemu Wellem Tarup di depan Gereja Pantekosta pada Januari 2021 untuk menyerahkan amunisi yang dibeli dari saksi Milton kepada Wellem.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 gtahun 1951 juncto pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Atas pembacaan surat dakwaan JPU, tim penasihat hukum para terdakwa menyatakan tidak melakukan eksepsi. Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Majelis hakim juga mengingatkan JPU untuk menghadirkan secara langsung para terdakwa dalam persidangan pekan depan.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
6 hari lalu

Viral Brigpol IGWT Diduga Jual Senpi Ilegal, Ternyata Anggota Polres Gianyar Ini Pembelinya

1 bulan lalu

Speedboat Bawa 3 Polisi Hilang Kontak di Perairan Nabire, Diduga Hanyut Terbawa Arus

4 bulan lalu

Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Bantah Terima Uang Suap DJKA dan Jual Beli Jabatan

7 bulan lalu

Terdesak Kontak Tembak dengan Aparat Gabungan, KKB Kabur Tinggalkan Markas

7 bulan lalu

Kronologi Kontak Tembak di Nabire, Aparat Berhasil Kuasai Markas KKB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal