Polisi Tangkap 3 Pelaku TPPO di Ambon, Berperan sebagai Muncikari

Antara
Polda Maluku saat konferensi pers pengungkapan kasus TPPO, Jumat (23/6/2023). (ANTARA/Winda Herman)

"Setiap transaksi yang didapat untuk berhubungan (seksual), dua korban akan diberikan upah masing-masing Rp50.000. Jadi korban ini tidak berhubungan intim, tetapi mereka ditugaskan untuk mencari pria hidung belang untuk tersangka," katanya.

Berbeda dengan GR, tersangka BR melakukan transaksi dengan pria hidung belang melalui aplikasi MiChat. Dia mencari orderan untuk diberikan kepada korban.

"Jadi mereka ini punya grup di MiChat untuk bertransaksi. Tersangka mengeksploitasi korban anak untuk berhubungan seksual dengan lelaki hidung belang. Setiap transaksi, tersangka mendapatkan upah Rp50.000," ujarnya.

Sama halnya dengan tersangka JK yang ditangkap di sebuah penginapan di kawasan Kecamatan Nusaniwe Ambon, Senin (19/6/2023) pukul 20.30 WIT.

"JK sudah menjadi muncikari dengan korban anak di bawah umur selama kurang lebih 1 tahun. Sekali berhubungan dibayar Rp1,2 juta. Dari setiap transaksi, tersangka akan memberikan korban upah sebesar Rp800.000," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
30 hari lalu

Dijanjikan Kerja di Jepang, 6 Calon PMI di NTB Nyaris Jadi Korban Perdagangan Orang

1 bulan lalu

Heroik! Briptu Nanda Tutupoho Gugur demi Selamatkan Anak Terseret Arus Laut di Maluku

3 bulan lalu

Pilu! Gadis Indramayu Korban TPPO di China, Dipaksa jadi Pengantin Pesanan

3 bulan lalu

Polda Kepri Ungkap Dugaan TPPO, Pasutri di Banyuwangi Ditangkap

3 bulan lalu

Polda Maluku Gagalkan Penyelundupan Merkuri 825 Kg di Ambon, 2 Tersangka Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal