Polisi Tangkap 3 Pelaku TPPO di Ambon, Berperan sebagai Muncikari

Antara
Polda Maluku saat konferensi pers pengungkapan kasus TPPO, Jumat (23/6/2023). (ANTARA/Winda Herman)

AMBON, iNews.id - Polisi menangkap tiga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Ambon, Maluku. Ketiganya berperan sebagai muncikari berinisial GR (20), BR (22) dan JK (24).

Kasubdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Maluku AKBP Sulastri Sukijan mengatakan, ketiga pelaku tersebut saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Terkait dengan pengungkapan Satgas TPPO atas perintah Bapak Kapolri dan Kapolda Maluku. Mulai 5 Juni lalu kami melaksanakan kegiatan preemtif, preventif dan represif. Kami amankan tiga tersangka yang bertindak sebagai muncikari," ujar Sulastri, Jumat (23/6/2023).

Menurutnya, tersangka GR dan BR ditangkap lebih dulu di salah satu penginapan di Jalan AM Sangadji Ambon. Keduanya diringkus selang waktu berbeda pada hari Minggu (18/6/2023).

Tersangka GR merupakan perempuan yang dalam aksinya memanfaatkan dua anak di bawah umur sebagai korban. Mereka ditugaskan untuk mencari pria hidung belang agar dapat berhubungan intim dengan dirinya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
12 hari lalu

TPPO Modus Prostitusi Online di Jatim Terbongkar, Polisi Sita 38 Kondom

19 hari lalu

Dijanjikan Kerja di Salon Garut, Janda 2 Anak Diduga Dipaksa Layani 5 Pria Sehari

21 hari lalu

Dijanjikan jadi LC, 4 Gadis Pekalongan Kabur usai Dipaksa Layani Pria Hidung Belang

22 hari lalu

Jajakan Anak di Bawah Umur via Aplikasi Kencan, 2 Muncikari di Cianjur Ditangkap

26 hari lalu

Nasib Oknum Polisi Diduga Jambret Kalung Emas di Ambon, Diproses Pidana dan Etik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal