Beberapa tempat yang juga ditutup yakni salon, klinik kecantikan, barber shop, panti pijat, pusat kebugaran atau olah raga seperti gym, fitness dan tempat futsal.
Pembatasan juga akan berlaku untuk moda transportasi kendaraan pribadi roda empat. Sistem yang akan diterapkan yakni akan ganjil genap.
"Kendaraan pribadi roda empat akan diberlakukam sistem ganjil genap. Mulai Senin (6/7/2020) akan dilakukan sosialisasi, selanjutnya akan ditindak sesuai sanksi yang berlaku," ujarnya.
Sedangkan untuk angkutan umum masih diberlakukan sistem shift A, B dan C, tetapi waktunya disesuikan operasional pasar.
Titik masuk angkutan umum ke terminal yakni Hotel Amans, Jembatan Mardika, SPBU. Sementara kawasan Ongkoliong akan ditutup untuk kendaraan roda empat maupun roda dua.
"Operasional pasar berakhir pukul 18.00 WITA, maka angkot juga tidak diperkenankan masuk ke dalam kawasan terminal dan pasar," katanya.