Pukuli Guru saat Rapat, Oknum Kepala Sekolah di Kupang Dijebloskan ke Penjara

Antara
Aparat saat mengiring Kepala Sekolah SD Negeri Oelbeba, Desa Oebola, Fatuleu, Kabupaten Kupang, yang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap guru, Kamis (9/6/2022). (ANTARA/HO-Humas Polres Kupang)

KUPANG, iNews.id - Oknum Kepala SDN Oelbeba berinisial AKN ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan langsung ditahan Polres Kupang. Kepala sekolah tersebut dijebloskan ke penjara usai menganiaya korban berinisial ASN, guru SD setempat.

"AKN sudah kami tetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan terhadap AN yang videonya viral di media sosial," ujar Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, Kamis (9/6/2022).

Selain AKN, polisi juga menetapkan status tersangka terhadap warga berinisial IW yang turut menganiaya korban ASN.

Menurutnya, peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan terjadi di ruangan rapat sekolah saat pembahasan hasil ujian, Selasa (31/5/2022) pukul 12:30 WITA.

Dalam rapat itu terjadi perbedaan pendapat antara tersangka sebagai kepala sekolah dengan korban yang berujung pada tindakan pemukulan secara bertubi-tubi.

Merasa terdesak, korban berupaya melarikan diri keluar ruangan dan sempat diteriaki istri dari tersangka  sehingga dikejar warga yang turut memukuli korban.

Terhadap para tersangka yang telah ditahan, mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 subsider Pasal 351 ayat 1 Junto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Brutal! Pria Mabuk Bacok 2 Warga di Jembatan Merah Youtefa Jayapura

57 tahun lalu

Sepak Terjang Aiptu N Oknum Polisi Tegal Siksa Istri Siri, Terlibat Kasus Miras dan Wanita

57 tahun lalu

Jejak Keji Oknum Polisi Tegal Siksa Istri Siri, Dicekoki Narkoba hingga Disiram Air Keras

57 tahun lalu

Cekcok Asap Sampah Berujung Saling Pukul dengan Tetangga, Pasangan Lansia di Blora Diadili

57 tahun lalu

Tolak Damai, Keluarga Pelajar SMP Dianiaya Dituduh Mencuri Rp10.000 di Aceh Timur Lapor Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal