Rusak Masa Depan Anak, Pemuda Pelaku Pencabulan di Ambon Dihukum 7 Tahun Penjara

Antara
PN Ambon yang menjadi lokasi persidangan pelaku pencabulan anak 7 tahun. (Foto: Antara/Daniel Leonard)

Putusan Majelis Hakim itu masih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon Lilia Heluth dalam persidangan sebelumnya. JPU meminta terdakwa divonis 8 tahun penjara.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan tindak pidana pencabulan yang dilakukan terdakwa terhadap korban berusia 7 tahun terjadi pada Minggu 25 Desember 2022. Lokasinya di salah satu rumah milik saksi Karel de Fretes di Negeri Tawiri.

Terdakwa ketika itu melihat anak korban sedang tidur di dalam kamar rumah. Kemudian dia masuk kamar dan mencabulinya. Setelah itu, korban menceritakan perbuatan terdakwa kepada keluarganya dan selanjutnya mereka melaporkan kasus itu ke kepolisian.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
9 hari lalu

Terungkap! Begini Modus Oknum Guru Ngaji di Cilacap Sodomi 24 Bocah Laki-Laki

9 hari lalu

Bejat! Oknum Guru Ngaji di Cilacap Sodomi 24 Bocah Laki-Laki, Beraksi Sejak 2015

9 hari lalu

Viral Guru Honorer di Labura Ditahan gegara Ambil Permen dalam Rok Siswi, kok Bisa?

26 hari lalu

Siswi SMP di Lampung Utara Bongkar Tabiat Bejat Ayah, Dicabuli saat Ibu Jadi TKW

29 hari lalu

Oknum Kades di Bengkulu Utara Ditahan, Jadi Tersangka Pencabulan Siswi SMK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal