Rusak Masa Depan Anak, Pemuda Pelaku Pencabulan di Ambon Dihukum 7 Tahun Penjara

Antara
PN Ambon yang menjadi lokasi persidangan pelaku pencabulan anak 7 tahun. (Foto: Antara/Daniel Leonard)

AMBON, iNews.id - Alexander Hehanussa (25) terdakwa tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dihukum 7 tahun penjara. Vonis ini dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon dalam persidangan.

Ketua Majelis Hakim Orpha Martina mengatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 82 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.

"Menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan," ujarnya, Selasa (11/4/2023).

Hakim menilai, hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan membayar denda karena perbuatannya telah merusak masa depan korban. Selain itu menimbulkan trauma bagi korban serta keluarganya.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
19 jam lalu

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Pencabulan, Polisi Kantongi Bukti CCTV

6 hari lalu

Oknum Guru Boarding School di Lampung Ditangkap usai Cabuli 5 Santriwati

25 hari lalu

Guru Ngaji di Kampar Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Bocah Laki-Laki dan Perempuan

27 hari lalu

Pemuda di Majalengka Diduga Cabuli 2 Istri Orang saat Tidur, Terancam 12 Tahun Penjara

27 hari lalu

Modus Kasih Sayang, Guru SMK di Cilacap Diduga Cabuli Siswi saat Curhat Masalah Keluarga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal