Sebarkan Video Hoaks Bentrok Warga di Tual, 3 Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara

Antara
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat, di Mapolda Maluku, Ambon, Rabu (30/11/2022). (Foto: Antara/Winda Herman)

AMBON, iNews.id - Polda Maluku menetapkan tiga tersangka penyebar informasi bohong atau hoaks pembakaran rumah ibadah saat terjadi bentrok antarwarga di Kota Tual. Mereka terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.

"Mereka dikenakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun," ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat, Senin (6/2/2023).

Dia mengatakan, identitas ketiga tersangka berinisial MTR, ABS dan ZBN. Mereka kini telah ditahan di Mapolda Maluku.

"Mereka kemarin sudah dibawa untuk pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku dan ditahan di Rutan Polda Maluku," katanya.​​​​​​​

Menurutnya, situasi di Kota Tual setelah terjadinya bentrok antarwarga telah kembali normal. Aktivitas masyarakat sudah berjalan seperti biasa.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Tambang Tanah Urug Ilegal di Lebak Dibongkar Polda Banten, 1 Orang Jadi Tersangka

18 hari lalu

Oknum Polisi Aipda PBU Ditetapkan Tersangka Kasus Pencurian Sapi di Sumba Timur

19 hari lalu

Sopir Bus Maut Tewaskan 2 Penumpang di Mamuju Tengah Jadi Tersangka, Positif Sabu

28 hari lalu

Pemilik Lahan di Kotim jadi Tersangka Karhutla, Polisi Kini Bidik Korporasi Sawit

1 bulan lalu

Bareskrim Bongkar Praktik Judi Kasino di Sukoharjo, 30 Orang Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal